Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat pengantar rujukan dan permintaan foto rontgen dari dokter pengirim
  2. Surat Jaminan BPJS

  1. Pasien bisa berasal dari rawat jalan dan rawat inap
  2. Pemanggilan Pasien sesuai dengan nomor urut dan nama di kartu RM
  3. Dilakukan tindakan Rontgen foto sesuai permintaan
  4. Hasil foto Rontgen di ekspertise(dibaca) oleh dokter spesialis radiologi
  5. Setelah dibaca hasil foto diserahkan kembali ke pasien(bila pasien rawat jalan) atau dikembalikan ke dokter pengirim(pasien rawat inap)
  6. Pelayanan selesai

Memerlukan waktu 120 menit sejak pasien mendaftar di ruang  radiologi

  1. Tarif untuk pasien umum berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 tahun 2017
  2. Tarif untuk pasien BPJS berdasarkan Tarif INA-CBGs

Pelayanan Radiografi konvensional tanpa kontras media(polos), Pelayanan Radiografi konvensional dengan kontras media, Pelayanan radiografi advance CT.Scan, Pelayanan USG

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"