Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. KTP dan KK asli
  2. Foto copy surat nikah 2 lembar
  3. Pengantar dari desa
  4. Pengantar dari Kecamatab
  5. SKPWNI ( untuk antar Kecamatan )

  1. Pemohon minta pengantar dari desa
  2. Pemohon memasukan berkas pendaftaran ke loket pelayanan Paten
  3. Pemohon ke Disdukcatpil untuk mengurus dokumen ( bagi yg pindah antar kab/Prop )

Persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Kotak saran,

petugas front office,

website, http://www.pemalangkab.go.id/kecbelik

email, kecbelik.pemalang@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"