Izin Reklame

  1. Foto copy KTP
  2. Mengisi formulir yang disediakan
  3. FC akte pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbadan hukum
  4. Daftar tulisan reklame atau contoh bentuk tulisan/ gambar reklame
  5. Surat persetujuan/ rekomendasi penempatan pemasangan reklame dari orang atau pribadi/ instansi yang berwenang menguasai tanah/ tempat

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan izin reklame kepada petugas Paten
  2. Camat/ Paten meminta penetapan besarnya SPTPD reklame kepada BPKAD
  3. BPKAD Menetapkan besaran SPTPD reklame kepada camat
  4. Camat/ Paten menyampaikan besarnya SPTPD reklame kepada pemohon kemudian membayar biaya pajak reklame kepada kasir paten
  5. Kasir paten menyetorkan ke bendahara pembantu BPKAD

Berkas persyaratan lengkap dan Pimpinan ( Camat ) berada ditempat

Biaya sesuai SPTPD yang ditetapkan

Izin Reklame

Kotak saran,

petugas front office,

website, http://www.pemalangkab.go.id/kecbelik

Email, kecbelik.pemalang@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame"