Cuti

  1. Ada usulan dari Instansi yang yang di tandatangani oleh Kepala satuan kerja
  2. Sudah memliki masa kerja minimal 1 tanggal
  3. Sudah di usulkan melalui aplikasi siMANJA dan kelengkapan berkas lainnya

  1. a. Tamu Melakukan Pendaftaran di Loket Layanan dengan cara memasukkan NIP/Umum ke Aplikasi Layanan Terintegrasi di bantu petugas
  2. b. Tamu memilih layanan pada menu aplikasi layanan terintegrasi Nomor 11
  3. c. Aplikasi mencetak nomor antrian/nomor registrasi tamu sesuai dengan jenis layanan Cuti
  4. d. Tamu memasuki ruang konsultasi/pelayanan sesuai dengan meja layanan pada no registrasi
  5. e. Setelah proses konsultasi, hasil konsultasi dicetak, kartu registrasi di tandatangani oleh petugas dan diserahkan ke tamu kembali
  6. f. Tamu memberikan pilihan testimoni layanan dan memasukkan kartu registrasi ke kotak testimoni

Sesuai dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti Besar, Melahirkan,Cuti Tahunan,Cuti Alasan Penting,Cuti Sakit, dan CLTN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti"