Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk

  1. Lampiran yang perlu dibawa calon pengantin pria Fotokopi KTP Akte lahir & C1 (Kartu Keluarga) 2 lembar pas foto 3 x 4 (jika calon pengantin wanita dari luar daerah) 5 lembar pas foto 2 x 3 (jika calon pengantin wanita sedaerah/ kecamatan)
  2. Lampiran yang perlu dibawa calon pengantin wanita Fotokopi KTP Akte kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga) Fotokopi kartu imunisasi TT ( Tetanus Toxoid)
  3. Pas foto 2 x 3 berlatar biru baik calon pengantin wanita maupun pria 5 lembar Akte cerai dari Pengadilan agama bagi janda/ duda cerai Dispensasi Pengadilan Agama bila calon suami di bawah 19 tahun dan bagi calon istri di bawah 16 tahun
  4. Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggalkan Surat keterangan wali jika wali tidak sealamat dari kelurahan setempat Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari
  5. N5 (surat izin orang tua) bila usa calon pengantin kurang dari 21 tahun N6 (surat kematian suami/ istri) bagi janda/ duda meninggal dunia

  1. Lampiran yang perlu dibawa calon pengantin pria Fotokopi KTP Akte lahir & C1 (Kartu Keluarga) 2 lembar pas foto 3 x 4 (jika calon pengantin wanita dari luar daerah) 5 lembar pas foto 2 x 3 (jika calon pengantin wanita sedaerah/ kecamatan)
  2. Lampiran yang perlu dibawa calon pengantin wanita Fotokopi KTP Akte kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga) Fotokopi kartu imunisasi TT ( Tetanus Toxoid)
  3. Pas foto 2 x 3 berlatar biru baik calon pengantin wanita maupun pria 5 lembar Akte cerai dari Pengadilan agama bagi janda/ duda cerai Dispensasi Pengadilan Agama bila calon suami di bawah 19 tahun dan bagi calon istri di bawah 16 tahun
  4. Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggalkan Surat keterangan wali jika wali tidak sealamat dari kelurahan setempat Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari
  5. N5 (surat izin orang tua) bila usa calon pengantin kurang dari 21 tahun N6 (surat kematian suami/ istri) bagi janda/ duda meninggal dunia

Lampiran yang perlu dibawa calon pengantin pria

  1. Fotokopi KTP
  2. Akte lahir & C1 (Kartu Keluarga)
  3. 2 lembar pas foto 3 x 4 (jika calon pengantin wanita dari luar daerah)
  4. 5 lembar pas foto 2 x 3 (jika calon pengantin wanita sedaerah/ kecamatan)

Lampiran yang perlu dibawa calon pengantin wanita

  1. Fotokopi KTP
  2. Akte kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga)
  3. Fotokopi kartu imunisasi TT ( Tetanus Toxoid)
  4. Pas foto 2 x 3 berlatar biru baik calon pengantin wanita maupun pria 5 lembar
  5. Akte cerai dari Pengadilan agama bagi janda/ duda cerai
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bila calon suami di bawah 19 tahun dan bagi calon istri di bawah 16 tahun
  7. Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggalkan
  8. Surat keterangan wali jika wali tidak sealamat dari kelurahan setempat
  9. Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari
  10. N5 (surat izin orang tua) bila usa calon pengantin kurang dari 21 tahun
  11. N6 (surat kematian suami/ istri) bagi janda/ duda meninggal dunia

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk"