Izin Usaha Pariwisata

  1. Foto copy KTP
  2. Surat /Dokumen lain yang dianggap perlu
  3. Mengisi Formulir permohonan

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan kepada petugas Paten Kecamatan
  2. Petugas Paten memeriksa berkas dan mencatat di register
  3. Petugas Paten mencetak sertifikat Izin Usaha Partiwisata
  4. Camat menandatangani sertifikat Izin Usaha Pariwisata
  5. Sertifikat Izin Usaha Pariwisata diserahkan ke pemohon

Berkas persyaratan lengkap dan pimpinan ( Camat ) berada di tempat

-

Izin Usaha Pariwisata

Kotak saran, 

langsung front office,

Website, http://www.pemalangkab.go.id/kecbelik

Eamail, kecbelik.pemalang@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pariwisata"