Pelayanan Instalasi Perinatologi

  1. Surat Jaminan BPJS
  2. Kartu Rekam Medik Untuk (untuk pasien umum)

  1. Pasien masuk dari poliklinik, IGD Ponek, ROB, OK
  2. Pemasangan gelang untuk bayi dari IGD Ponek, ROB, OK
  3. Anamnesis, pemeriksaan vital sign
  4. Pemeriksaan dokter jaga (kasus IGD) lapor DPJP
  5. Bila diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang medik
  6. Dokter jaga kolaborasi dengan DPJP untuk terapi dan tindakan selanjutnya persalinan normal dan SC bayi dinyatakan sehat lanjut observasi (tergantung kondisi bayi dan ibu) diperbolehkan untuk dirawat gabung dengan ibu diruang nifas

  1. Untuk bayi-bayi yang bermasalah tetap dirawat di perinatologi
  2. Rata-rata pasien dirawat 3 hari (bayi sehat)

  1. Tarif untuk pasien umum berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 tahun 2017
  2. Tarif untuk pasien BPJS berdasarkan Tarif INA-CBGs

 

Pelayanan Instalasi Perinatologi

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Perinatologi"