Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

  1. Izin Komersial atau Operasional
  2. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  3. Rancangan label pangan

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER paling lama 3 (tiga) bulan
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 5 (lima) hari sejak Pelaku Usaha memenuhi Komitmen
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinas Kesehatan serta menandatangani berita acara pemeriksaan paling lama 5 (lima) hari sejak Pelaku Usaha memenuhi Komitmen
  4. Dalam hal hasil evaluasi dan pemeriksaan lapangan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen SPP-IRT dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen SPP-IRT paling lama 11 (sebelas) hari sejak pemeriksaan lapangan
  5. Dalam hal dalam pemeriksaan lapangan dinyatakan membutuhkan pemeriksaan laboratorium kimia, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen SPP-IRT dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen SPP-IRT paling lama 11 (sebelas) hari sejak terbitnya hasil pemeriksaan laboratorium kimia
  6. Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan dinyatakan terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima hasil evaluasi paling lama 11 (sebelas) hari sejak pemeriksaan lapangan
  7. Pelaku Usaha melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Petugas Dinas Kesehatan 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi
  8. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan ulang paling lama 6 (enam) hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan
  9. Dalam hal perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pelaku Usaha menerima SPP-IRT dan/atau notifikasi pemenuhan komitmenSPP-IRT, paling lama 11 (sebelas) hari sejak penyampaian perbaikan

16 (enam belas) hari kerja

0

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email:dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga"