Surat Pengantar Penerbitan Izin/ Kartu Pengawasan (KP) AKAP,AJAP, Pariwisata dan Angkutan Sewa

  1. 1. Surat Persetujuan (Izin Prinsip) dari Ditjen Perhubungan Darat
  2. 2. FotoCopy STNK dan Buku Uji atas nama perusahaan yang masih berlaku

  1. PROSEDUR PELAYANAN SURAT PENGANTAR PENERBITAN IZIN / KARTU PENGAWASAN (KP) AKAP, AJAP DAN PARIWISATA

         8 (DELAPAN) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan 
         secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:
-    5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
-    3 Hari Kerja pada OPD Teknis
 

Tidak dipungut biaya

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penerbitan Izin/ Kartu Pengawasan (KP) AKAP,AJAP, Pariwisata dan Angkutan Sewa"