Standar pelayanan izin penyelenggaraan Reklame

  1. Pemohon mengajukan permohonan yang ditunjukan kepada Camat Petarukan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan bagi Pemohon berbadan Hukum
  4. Daftar Tulisan Reklame atau contoh bentuk tulisan / gambar Reklame
  5. Surat Persetujuan/Rekomendasi penetapan pemasangan Reklame dari orang atau pribadi/instansi yang berwenang menguasai tanah atau tempat

  1. Pemohon datang ke meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor Registrasi dan selanjutnya di proses

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame

Call Kecamatan  Petarukan ( 02843279608 )

kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan izin penyelenggaraan Reklame"