Standar Pelayananan Izin Praktek Bidan

  1. Surat Permohonan izin praktek bidan bermaterai Rp.10.000
  2. Photo copy KTP Pemohon
  3. Photo copy STR Pemohon yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Photo copy Ijazah dan dilegalisir
  5. surat keterangan berbadan sehat
  6. pas photo warna terbru 3X4 = 3 lembar
  7. Photo copy NPWP
  8. Photo copy BPJS Kesehatan
  9. Photo copy BPJS Ketenagakerjaan
  10. surat rekomendasi organisasi profesi
  11. photo tempat praktek
  12. Rekomendasi Puskesmas wilayah setempat
  13. Rekomendasi dari tim teknis

  1. Mendaftarkan diri pelaku usaha melalui elektronik http//sicantikkui.layanan.go.id
  2. Pemenuhan persyaratan izin baik online maupun offline
  3. Proses verifikasi dan Ientifikasi Perizinan oleh Bidang Pelayanan
  4. Penerbitan dan Penandatanganan izin

-      Batas waktu penyelesaian izin paling lama 7 (Tujuh) hari kerja apabila persyaratan dinyatakan lengkap

-      Jam Layanan

           Dari Jam  08.00 WIB s.d 15.30 WIB

tidak dikenakan biaya (gratis)

Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon dan SMS 082280072645
  5. Email dpmptsp@muarojambi.go.id
  6. Website melalui alamat ptsp.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayananan Izin Praktek Bidan"