Rekomendasi STNK Penumpang Umum Menjadi Kendaraan Pribadi

  1. 1. Surat pelepasan hak dari perusahaan
  2. 2. Fotocopy STNK dan STUK (buku uji) serta KP Asli (jika masih berlaku)
  3. 3. Fotocopy KTP pemilik
  4. 4. Fotocopy BPKB

  1. PROSEDUR PELAYANAN REKOMENDASI STNK ANGKUTAN PENUMPANG UMUM MENJADI KENDARAAN PRIBADI

         8 (DELAPAN) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan 
        secara lengkap dan benardengan rincian proses kerja  sebagai berikut:
-    5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
-    3 Hari Kerja pada OPD Teknis
 

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi STNK Penumpang Umum Menjadi Kendaraan Pribadi"