Standar pelayanan izin bangunan

  1. Surat pengantar izin mendirikan bangunan dari Desa
  2. Mengisi Formulir permohonan izin mendirikan bangunan
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy PBB
  5. Foto copy surat tanah / sertifikat

  1. Pengajuan berkas permohonan di Front Office
  2. Pemeriksaan Berkas kelengkapan persyaratan
  3. Berkas persyaratan yang lengkap di proses sampai selesai

3 Hari

Retribusi sesuai dengan luas bangunan

Dokumen Izin Mendirikan Bangunan

Call Kecamatan  Petarukan ( 02843279608 )

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan izin bangunan"