Rekomendasi STNK Angkutan Penumpang Umum

  1. Kendaraan Baru: 1. Surat Persetujuan Izin (Izin Prinsip)/Surat Keputusan Izin Dalam Trayek/Tidak Dalam Trayek atau bukti BBnKB/Surat Mutasi Kendaraan/Surat Laporan ke Samsat bahwa kendaraan lama sudah tidak bergabung lagi, untuk penggantian armada yang telah memiliki Kartu Pengawasan
  2. 2. Faktur Kendaraan
  3. 3. Surat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT)
  4. 4. Jika kendaraan gabungan maka harus dilengkapi sbb : - Surat Pernyataan gabungan dari pemilik kendaraan yang akan bergabung - Surat Pernyataan menerima gabungan oleh perusahaan penerima kendaraan gabungan Kendaraan Bekas 1. Surat Persetujuan Izin (Izin Prinsip) /Surat Keputusan Izin Dalam Trayek/Tidak Dalam Trayek atau bukti BBnKB/Surat Mutasi Kendaraan/Surat Laporan ke Samsat bahwa kendaraan lama sudah tidak bergabung lagi, untuk penggantian armada yang telah memiliki Kartu Pengawasan. 2. Fotocopy STNK dan STUK yang masih berlaku (usia maksimal kendaraan bekas dari Kendaraan Umum domisili Sumbar 15 (lima belas) tahun dari tahun pembuatan dan maksimal 8 (delapan) tahun bagi kendaraan bekas yang berasal dari kendaraan pribadi dan kendaraan dari luar provinsi sumbar) 3. Surat Mutasi kendaraan 4. Surat Keterangan Laik Jalan 5. Jika kendaraan gabungan maka harus dilengkapi sbb : - Surat Pernyataan gabungan dari pemilik kendaraan yang akan bergabung - Surat Pernyataan menerima gabungan oleh perusahaan penerima kendaraan gabungan

  1. PROSEDUR PELAYANAN REKOMENDASI STNK ANGKUTAN PENUMPANG UMUM

          8 (DELAPAN) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan
         secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:
-    5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
-    3 Hari Kerja pada OPD Teknis
 

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi STNK Angkutan Penumpang Umum"