Surat Rekomendasi Penelitian (Penelitian yang dibiayai selain APBN / APBD dan Selain Tugas Belajar)

  1. Surat Pengantar dari instansi Pemohon atau Lembaga Survey Umum
  2. Fotokopi Kartu Identitas Pemohon/ KTP
  3. instansi Pemohon atau Lembaga Survey Umum

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan;
  2. Petugas meneliti persyaratan administrasi dan membuat Surat Rekomendasi Penelitian sesuai dengan keterangan dari pemohon
  3. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pemalang menandatangani Surat Rekomendasi Penelitian
  4. Petugas menyerahkan surat Rekomendasi Penelitian kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian (Penelitian yang dibiayai selain APBN / APBD dan Selain Tugas Belajar)

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Telepon/fax, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website       : https://bakesbangpol.pemalangkab.go.id

Telepon/fax : (0284) 321317

Email          : tu.kesbangpolpml@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Penelitian (Penelitian yang dibiayai selain APBN / APBD dan Selain Tugas Belajar)"