Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah

  1. 1. Jenazah dari Dalam RS : a. Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas 1) Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan atas permintaan keluarga pasien 2) Identitas Pasien 3) Diagnosa Pasien; b. Jenazah dengan identitas tak jelas 1) Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan 2) Surat Penitipan dari Pengirim 3) Surat Permintaan Pemakaman
  2. 2. Jenazah Dari Luar : a. Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas 1) Permintaan Pemulasaraan jenazah 2) Permintaan Visum Et Repartum 3) Identitas b. Jenazah dengan identitas tak jelas (Mr.X) 1) Surat Penitipan dari pengirim (masyarakat ditemukan jenazah, pamong praja, PMI/PSC,polisi). 2) Surat permintaan dari polisi (bila membutuhkan Hasil Visum Et Repertum)
  3. 3. Jenazah dari IGD a. Permintaan dari petugas IGD b. Identitas Pasien c. Diagnosa Pasien

  1. 1. Jenazah dari Luar RS/ Dalam RS/ IGD. 2. Jenazah diantar menuju ke ruang pemulasaraan jenazah untuk diurus sesuai permintaan keluarga pasien / pengirim jenazah. 3. Jenazah dikembalikan ke keluarga pasien / pengirim / diurus RS dan diantar dengan ambulan. 4. Pasien dengan identitas tidak jelas (Mr / Mrs X), setelah 3x24 jam bila tidak ada kejelasan jenazah (inisial) pengirim diinformasikan untuk : a. Mengambil jenazah untuk dipulasarakan & dimakamkan di pemakaman umum b. Ada surat permintaan untuk dipulasarakan di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen & dimakamkan ditempat pemakaman dari pengirim, Dinsos atau kepolisian. c. Ada surat permintaan untuk dipulasarakan & dimakamkan oleh RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dari Dinsos/kepolisian

  1. Serah terima dilakukan di kamar jenazah
  2. Jenazah datang diantar oleh petugas/perawat bangsal
  3. Rohaniwan/wati memeriksa kelengkapan barang yang ada pada jenazah
  4. Apabila kelengkapan barang pada jenazah tidak sesuai dengan data yang ada, maka perawat bangsal diminta untuk melengkapinya
  5. Apabila sudah lengkap, perawat bangsal menanda-tangani buku serah terima jenazah yang sudah disediakan.

Sesuai Peraturan Bupati Sragen No. 57 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen

Perawatan jenazah, Pemandian jenazah, Penitipan jenazah, Pengawetan jenazah

Langsung kepada petugas terkait atau petugas humas

- WA/SMS ke No 08112650001

- Kotak Saran

- Email : rsudsragen1958@gmail.com

- Website : www.rssp.sragenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah"