Standar pelayanan izin dispensasi nikah

  1. Foto copy akte kelahiran kedua mempelai
  2. Foto copy KK dan KTP kedua mempelai
  3. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  4. Pengantar dari Desa / kelurahan
  5. Surat cerai / surat keterangan statusnya bukan perawan/ jejaka
  6. Surat keterangan tempat, hari dan tanggal nikah

  1. Pengajuan berkas permohonan di Front Office
  2. Pemeriksaan Berkas kelengkapan persyaratan
  3. Berkas persyaratan yang lengkap di proses sampai selesai

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan dispen nikah

Call Kecamatan Petarukan ( 02843279608 )

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan izin dispensasi nikah"