Dalam waktu 10 (sepuluh) menit surat Keterangan tidak mampu selesai oleh petugas akan diberikan kepemohon.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
1. Kotak Pengaduan
2. Datang Langsung Kekantor kecamatana
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store