Rekomendasi surat permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) <100M2

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. 2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. 3. Foto copy bukti kepemilikan tanah
  4. 4. Surat persetujuan dari tetangga kanan, kiri, depan dan belakang yang berbatasan dengan lahan yang dibangun.
  5. 5. Foto copy Surat Tanah / Sertifikat / SPPT (menunjukkan aslinya)
  6. 6. Bukti pelunasan PBB terakhir
  7. 7. Dilampiri : Rumah tinggal : a. Gambar teknis bangunan Tempat Usaha b. Gambar teknis bangunan c. SPPL atau Izin Lingkungan.

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan;
  2. 2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi;
  3. 3. Pembuatan rekomendasi surat permohonan IMB;
  4. 4. Penelitian Surat Pengantar, jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada Petugas;
  5. 5. Pengajuan tanda tangan Surat Pengantar kepada Camat;
  6. 6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada Surat Pengantar;
  7. 7. Surat Pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan;
  8. 8. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kabupaten.

Surat Pengantar diterima selambatnya-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah permohonan diajukan apabila persyaratan administrasi terpenuhi.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan

1. Kotak Pengaduan

2. Datang Langsung ke kantor Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) <100M2"