Pelayanan Asuransi, SKM, Visum et Repertum, Jasa Raharja, Resume Medis

No. SK: 445/1449/05.1.1/2023

  1. Asuransi : Form Asuransi, Surat Kuasa (jika yang meminta bukan pasien sendiri)
  2. Surat Keterangan Medis (SKM) : Permintaan pasien, Surat Kuasa (jika yang meminta bukan pasien sendiri)
  3. Visum et Repertum : Permintaan dari Penyidik kepolisian
  4. Jasa Raharja : Form Jasa Raharja, Surat Kuasa (jika yang meminta bukan pasien sendiri)
  5. RESUME MEDIS : Form Resume Medis (Ringkasan Keluar)

  1. A. Asuransi 1. Pasien atau keluarga mengajukan permintaan 2. Petugas akan meminjam resume redan meminta dokter yang merawat pasien tersebut untuk mengisi Form Asuransi 3. Petugas menyerahkan kepada pasien / keluarga pasien
  2. B. Surat Keterangan Medis (SKM) 1. Pasien atau keluarga mengajukan permintaan 2. Petugas akan meminjam rekam medis dan meminta dokter yang merawat pasien tersebut untuk mengisi Form SKM 3. Petugas menyerahkan kepada pasien / keluarga pasien
  3. C. Visum et Repertum 1. Penyidik mengajukan permintaan resmi kepada direktur rumah sakit disertai permintaan tertulis 2. Petugas akan meminjam rekam medis dan meminta dokter yang merawat pasien tersebut untuk mengisi Form Visum et Repertum 3. Pengambilan Visum et Repertum : • Pengambilan harus dilakukan oleh penyidik • Membayar biaya administrasi di kasir
  4. D. Jasa Raharja 1. Pasien atau keluarga membawa surat dari Jasa Raharja 2. Petugas akan meminjam rekam medis dan meminta dokter yang merawat pasien tersebut untuk mengisi Form Jasa Raharja 3. Petugas menyerahkan kepada pasien / keluarga pasien
  5. E. Resume Medis atau Ringkasan Keluar 1. Pasien atau keluarga mengajukan permintaan 2. Petugas akan meminta Surat kuasa (apabila yang meminta bukan pasien sendiri) 3. Petugas meminta dokumen rekam medis pasien ke bagian penyimpanan 4. Petugas meminta cap rumah sakit ke bagian kesekretariatan 5. Petugas menyerahkan kepada pihak yang meminta

Untuk semua produk layanan

Mengacu pada :Peraturan Bupati Sragen No. 62 Tahun 2022 Tentang Penetapan pada Badan Layanan Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Tarif NA CBGs (untuk pasien KIS/BPJS)

Surat Keterangan Medis (SKM), Asuransi Kesehatan dan Tenaga Kerja , Visum et Repertum, Jasa Raharja

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, antara lain :

1. langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

2. WA/SMS ke no 08112650001

3. Kotal Saran

4. Email : rsudsragen1958@gmail.com

5. Website : www.rssp.sragenkab.go.id

6. Instagram : @rsspsragen

7. Facebook : RSUD Sragen

8. Twitter : @DrSoehadi

Tanggapan paling lambat 2x24 jam

Semua Langkah penyelesaian keluhan/complain didokumentasikan oleh bagian yang menangani keluhan tersebut.

Semua dokumen penyelesaian keluhan diarsipkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Asuransi, SKM, Visum et Repertum, Jasa Raharja, Resume Medis"