Pelayanan Rekam Medis

  1. ASURANSI : Surat Kuasa (jika yang meminta bukan pasien sendiri), Form Asuransi
  2. Surat Keterangan Medis (SKM) : Permintaan pasien, Surat Kuasa (jika yang meminta bukan pasien sendiri)
  3. Visum et Repertum : Permintaan dari kepolisian
  4. Jasa Raharja : Surat kuasa (jika yang mengajukan bukan pasien sendiri), Form Jasa Raharja

  1. ASURANSI 1. Meminta Surat kuasa (apabila yang meminta bukan pasien sendiri) 2. Melakukan permintaan dokumen rekam medis pasien 3. Meminta konsep pengisian ke dokter yang merawat 4. Meminta tanda tangan dokter setelah di ketik 5. Menyerahkan kepada pihak yang meminta
  2. Surat Keterangan Medis (SKM) 1. Meminta Surat kuasa (apabila yang meminta bukan pasien sendiri) 2. Melakukan permintaan dokumen rekam medis pasien 3. Meminta konsep pengisian ke dokter yang merawat 4. Meminta tanda tangan dokter setelah di ketik 5. Menyerahkan kepada pihak yang meminta
  3. Visum et Repertum 1. Meminta Surat permintaan dari kepolisian 2. Melakukan permintaan dokumen rekam medis pasien 3. Meminta konsep pengisian ke dokter yang merawat 4. Meminta tanda tangan dokter setelah di ketik 5. Membuat surat pengantar 6. Mengirimkan kepada pihak kepolisian yang meminta
  4. Jasa Raharja 1. Meminta Surat permintaan dari kepolisian 2. Melakukan permintaan dokumen rekam medis pasien 3. Meminta konsep pengisian ke dokter yang merawat 4. Meminta tanda tangan dokter setelah di ketik 5. Membuat surat pengantar 6. Mengirimkan kepada pihak Jasa Raharja

Untuk semua produk layanan

Sesuai Peraturan Bupati Sragen No. 57 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen

Surat Keterangan Medis (SKM), Asuransi, Visum et Repertum, Jasa Raharja

  • Pengaduan langsung melalui petugas terkait atau petugas humas
  • WA/SMS  ke nomor 08112650001
  • Kotak Saran
  • Email : rsudsragen1958@gmail.com
  • Website : www.rssp.sragenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"