Pelayanan Unit Bank Darah

  1. Pasien Umum : Formulir permintaan darah oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)
  2. Pasien BPJS : Formulir permintaan darah oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien), KK, KTP, Kartu BPJS, SEP (Semua di copy rangkap 2)
  3. Pasien Saraswati/Jamkesda : Formulir permintaan darah oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien), KK, KTP, Kartu Saraswati, SEP (Semua di copy rangkap 2)

  1. 1. Petugas ruangan menghubungi petugas bank darah untuk menanyakan kesediaan darah sesuai golongan darah pasien 2. Formulir permintaan darah dari ruangan di catat di buku register semua identitas pasien 3. Petugas bank darah melakukan pemeriksaan golongan darah, bila sudah sesuai lalu dilakukan pemeriksaan crossmatch 4. Petugas Bank Darah RS (BDRS) menghubungi ruangan bahwa darah yang diminta sudah bisa diambil. 5. Darah yang sudah dilakukan pemeriksaan cross match diserahkan ke petugas ruangan. 6. Pihak ruangan melakukan cek identitas darah donor sesuai dengan identitas pasien dan menandatangani buku ekspedisi penyerahan darah dan lembar penyerahan darah.

Pelayanan Tranfusi darah penyelesaian pemeriksaan uji silang 55 menit darah bisa ditranfusikan pada pasien

Sesuai peraturan bupati sragen No. 57 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen

Pelayanan penyediaan produk darah Whole Blood (WB) dan PRC (Packed Red Cell)

- Pengaduan langsung melalui petugas terkait atau petugas humas

- WA/SMS  ke nomor 08112650001

- Kotak Saran

- Email : rsudsragen1958@gmail.com

- Website : www.rssp.sragenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Bank Darah"