Standar Pelayanan Izin Praktik Dokter

  1. Surat Permohonan izin praktek dokter bermaterai Rp.10.000
  2. Photo copy KTP pemohon
  3. Photo copy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
  4. Photo copy Ijazah dan dilegalisir;
  5. Surat Keterangan berbadan sehat;
  6. pas photo warna terbaru 3X4 = 3 lembar
  7. Photo copy NPWP
  8. Photo copy BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan
  9. Surat rekomendasi Organisasi Profesi;
  10. Photo Tempat Praktek;
  11. Rekomendasi Puskesmas wilayah setempat;
  12. Rekomendasi dari Tim Teknis;

  1. Mendaftarkan diri pelaku usaha melalui elektronik https://sicantikkui.go.id;
  2. Pemenuhan persyaratan izin baik online maupun offline
  3. Proses Rekomendasi pada Dinas Kesehatan
  4. Penandatanganan secara Elektronik oleh Kepala Dinas DPMPTSP
  5. Penerbitan Surat Izin Praktek

-      Batas waktu penyelesaian izin paling lama 7 (Tujuh) hari kerjaa      apabila persyaratan dinyatakan lengkap

-      Jam Layanan

     Dari Jam  08.00 WIB s.d 15.30 WIB

tidak dikenakan Biaya 

Izin Praktek Dokter

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon dan SMS 082280072645
  5. Email  dpmptsp@muarojambikab.go.id
  6. Website melalui alamat ptsp.muarojambikan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Praktik Dokter"