Rekomendasi Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. 2. Fotokopi KTP,2 lembar
  3. 3. Fotokopi KK, 2 lembar
  4. 4. Fotokopi Akte Kelahiran, 2 lembar
  5. 5. Foto 4 x 6 = 1 lembar (background merah)

  1. 1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan;
  2. 2. Petugas Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi;
  3. 3. Kasi membuatkan surat pengantar SKCK
  4. 4. Pengajuan Surat Pengantar kepada Sekretaris Camat
  5. 5. Pengajuan Tanda Tangan Surat Pengantar kepada Camat
  6. 6. Petugas memberi nomor, tanggal dan stempel pada Surat Pengantar SKCK
  7. 7. Petugas mengagendakan Surat Pengantar SKCK di buku agenda umum keluar dan diarsipkan
  8. 8. Petugas menyerahkan Surat Pengantar kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke Polsek/Polres;

Surat Pengantar diterima selambatnya-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah permohonan diajukan apabila persyaratan administrasi terpenuhi.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Kotak Surat

2. Datang Langsung Kekantor kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian"