Pengantar Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. 2. Fotokopi KTP,2 lembar
  3. 3. Fotokopi KK, 2 lembar
  4. 4. Fotokopi Akte Kelahiran, 2 lembar
  5. 5. Foto 4 x 6 = 1 lembar (background merah)

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. 2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 lembar & menunjukkan Aslinya
  3. 3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin;
  4. 4. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin;
  5. 5. Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan pindah;
  6. 6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KTP hilang); 2 lembar

Surat Pengantar diterima selambatnya-lambatnya 10 (sepuluh) menit setelah permohonan diajukan apabila persyaratan administrasi terpenuhi.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang

1. Kotak Pengaduan

2. Datang Langsung kekantor Kecamatan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang"