pelayanan penerbitan izin mendirikan bangunan untuk luas bangunan sampai dengan 100 m2 kecuali bangunan bertingkat ,bangunan tower dan bangunan kolektif

  1. 1. foto copi KTP
  2. 2. Surat pernyataan persetujuan tetangga
  3. 3.bukti kepemilikan tanah / status tanah
  4. 4.gambar rencana bangunan
  5. 5.foto copy spp[
  6. 6.perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat

  1. 1.Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. 2.Berkas yang memenuhi persyaratan di beri nomor registrasi dan selanjutnya diprotes

kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin mendirikan Bangunan {imb}

kantor kecamatan randudongkal jl raya randudongkal - moga km 2 randudongkal pemalang pos 52353 telp 0284584285 e-mail kec.randudongkal @gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan penerbitan izin mendirikan bangunan untuk luas bangunan sampai dengan 100 m2 kecuali bangunan bertingkat ,bangunan tower dan bangunan kolektif"