pelayanan surat keterangan tanah dan ahli waris

  1. 1Asli Surat Keterangan Tanah bermeterai 6000 dan fotocopy (rangkap 1)
  2. 2Fotocopy atas hak tanah rangkap 1 (satu) seperti : ? Surat Jual Beli atau ? Surat Penyerahan Tanah atau ? Akta Jual Beli atau ? Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Fotocopy KTP dan KK Pemilik tanah rangkap 1 (satu)
  4. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah rangkap 1 (satu)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris bermeterai 6000 dan fotocopy (rangkap 1) ( persyaratan ahli waris )
  6. Fotocopy atas hak tanah ( pengurusan surat penyerahan harta warisan ) seperti : ? Surat Jual Beli atau ? Surat Penyerahan Tanah atau ? Akta Jual Beli atau ? Sertifikatbv Hak Milik (SHM) ( persyaratan ahli waris )
  7. Fotocopy KTP semua Ahli Waris
  8. Fotocopy KTP yang menerima harta warisan ( Khusus Surat Pembagian Harta Warisan)
  9. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah rangkap 1 (satu

  1. ? Pemohon datang ke meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
  2. ? Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat keterangan tanah dan ahli waris

Unit Pengaduan

Kantor Kecamatan Ulujami

Jln. Raya Ulujami No.72  Ulujami

                          No. Tlp. ( 0285 ) 4473206

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat keterangan tanah dan ahli waris"