Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/1449/05.1.1/2023

  1. Pasien umum membawa identitas diri : Pasien membawa identitas diri, Pasien membawa surat perintah mondok dari dokter

  1. 1. Pasien dari Poli dengan membawa persyaratan layanan ke TPPRI di antar petugas 2. Petugas akan mencarikan bangsal yang dituju, jika ada tempat tidur kosong petugas akan menginformasikan ada pasien baru yang membutuhkan perawatan dibangsal tersebut 3. Petugas memasukkan data di komputer 4. Petugas mengantarkan pasien ke ruang yang dituju dan serah terima kepada petugas di bangsal 5. Perawat di bangsal melakukan prosedur penerimaan pasien baru (mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru) 6. Perawat melakukan tindakan keperawatan dan menyiapkan tindakan medis jika diperlukan. 7. Dokter melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SPO yang ada. 8. Perawat melaksanakan asuhan keperawatan /kebidanan kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien. 9. Jika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri, petugas administrasi bangsal melakukan proses rekap billing dan menyerahkan ke kasir. 10. Keluarga melakukan pembayaran ke kasir dan akan mendapatkan bukti pembayaran dari kasir. 11. Keluarga menyerahkan bukti pembayaran ke bangsal tempat perawatan. 12. Petugas memberikan edukasi tentang rencana perawatan lanjutan di rumah, obat yang harus diminum dan surat kontrol kepada pasien dan keluarga. 13. Petugas mengantar pasien sampai pintu keluar rawat inap.

Mulai pasien dinyatakan mondok sampai pasien dinyatakan pulang tergantung kondisi pasien masing-masing

Mengacu pada :Peraturan Bupati Sragen No. 62 Tahun 2022 Tentang Penetapan pada Badan Layanan Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Tarif NA CBGs (untuk pasien KIS/BPJS)

Akomodasi , Visite/Konsultasi, Tindakan Medis/Keperawatan/Kolaburasi, Asuhan Keperawatan, Pelayanan Penunjang

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, antara lain :

1. langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

2. WA/SMS ke no 08112650001

3. Kotal Saran

4. Email : rsudsragen1958@gmail.com

5. Website : www.rssp.sragenkab.go.id

6. Instagram : @rsspsragen

7. Facebook : RSUD Sragen

8. Twitter : @DrSoehadi

Tanggapan paling lambat 2x24 jam

Semua Langkah penyelesaian keluhan/complain didokumentasikan oleh bagian yang menangani keluhan tersebut.

Semua dokumen penyelesaian keluhan diarsipkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"