Pelayanan Rawat Inap

  1. - Pasien Umum : Surat Perintah rawat inap, Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor atau identitas yang masih berlaku lainnya), Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama, Jaminan Jasa raharja (untuk pasien Kecelakaan lalu lintas)
  2. Pasien BPJS Kesehatan : Surat perintah rawat inap Kartu Indonesia Sehat (KIS), KTP, KK, Jaminan Jasa raharja (untuk pasien Kecelakaan lalu lintas)
  3. Pasien Saraswati : Surat perintah rawat inap, Kartu Saraswati, KTP, KK, Jaminan Jasa raharja (untuk pasien Kecelakaan lalu lintas)

  1. - Dari Rawat Jalan Setelah mendapat surat perintah rawat inap pasien atau keluarga mendaftar di loket pendaftaran rawat inap (loket 9), setelah mendapat kamar sesuai dengan permintaan pasien maka pasien akan diantar oleh petugas ke kamar yang sudah dipesan.
  2. - Dari IGD Setelah mendapat surat perintah rawat inap Keluarga mendaftarkan ke loket pendaftaran rawat inap (TPPRI) atau diloket 9. Setelah mendapat kamar pasien akan di antar oleh petugas ke ruang rawat inap.

15 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Sragen No. 57 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen

Pelayanan Rawat Inap

  • Pengaduan langsung melalui petugas terkait atau petugas humas
  • WA/SMS  ke nomor 08112650001
  • Kotak Saran
  • Email : rsudsragen1958@gmail.com
  • Website : www.rssp.sragenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"