Standar oprsional prosedur tentang Izin Pangan Industri Rumah Tangga

  1. NIB
  2. Surat permohonan izin pangan idustri rumah tangga bermaterai Rp. 10.000,-;
  3. photo copy KTP pemohon
  4. Data usaha makanan Industry Rumah Tangga
  5. Data Produk makanan
  6. Lokasi Peta
  7. Gambar Denah Bangunan
  8. Surat keterangan Domisili usaha
  9. Pas photo warna terbaru 4x6 = 4 lembar;
  10. surat pernyataan akan membuat label yang memenuhi syarat
  11. surat rekomendasi dari kepala puskesmas setempat
  12. hasil inspeksi kesehatan lingkungan dari puskesmas
  13. hasil Laboratorium
  14. surat rekomendasi suda diberikan penyuluhan dari puskesmas setempat
  15. Lunas PBB
  16. BPJS Ketenaga Kerjaan
  17. BPJS Kesehatan

  1. Mendaftarkan diri pelaku usaha melalui elektronik http//sicantikkui.layanan.go.id
  2. Pemenuhan persyaratan izin baik online maupun offline;
  3. Proses Verifikasi dan lentifikasi Perizinan oleh Bidang Pelayanan;
  4. Penerbitan dan Penandatangan Izin

-      Masa berlaku izin adalah 5 (Lima) tahun

-      Batas waktu penyelesaian izin paling lama 7 (Tujuh) hari kerjaa apabila persyaratan dinyatakan lengkap

-      Jam Layanan

Dari Jam  08.00 WIB s.d 15.30 WIB

tidak dikenakan Biaya (gratis)

Izin Industri Rumah Tangga Pangan

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon dan SMS 082374630015
  5. Email  dpmptsp@muarojambikab.go.id
  6. Website melalui alamat  ptsp.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar oprsional prosedur tentang Izin Pangan Industri Rumah Tangga"