Izin Pengumpul Limbah B3 Skala Provinsi

  1. Identitas Pemohon
  2. 2. Akta Pendirian Perusahaan
  3. 3. Nama, sumber, dan karakteristik limbah B3 yang akan dikumpulkan
  4. 4. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan persyaratan
  5. 5. Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan
  6. 6. Prosedur pengumpulan Limbah B3
  7. 7. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
  8. 8. Dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

 10 (SEPULUH)  HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara

                       lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 5 Hari Kerja pada OPD Teknis

TIDAK DIKENAKAN BIAYA

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpul Limbah B3 Skala Provinsi"