Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditanda tangani oleh Kepala Desa / Lurah

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu ditanda tangani Kepala Desa / Lurah
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah diserahkan ke petugas di Ruang Pelayanan untuk ditanda tangani Pejabat Struktural Kecamatan dan dicatat di buku register
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditanda tangani dan dicatat di buku register Kecamatan diserahkan kembali kepada Pemohon untuk dipergunakan seperlunya ( Rumah Sakit dan Sekolah )

1 Pengumpulan berkas

10 menit verifikasi berkas

5 menit pengambilan berkas

Tidak dipungut biaya

Legalisasi pada Surat Keterangan Tidak Mampu

KOTAK SARAN & PPID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"