Pelayanan Dispensasi Nikah Kurang dari 10 (Sepuluh) Hari

No. SK: 060/05/2023

  1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah kurang dari 10 ( sepuluh ) hari dari Kepala Desa / Lurah
  2. Foto Copy KTP dan KK (rangkap 2)

  1. Pemohon menuju meja pelayanan dan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas memeriksa persyaratan, jika persyaratan lengkap, selanjutnya petugas mengetik surat dispensasi nikah, penandatanganan dan memberi cap kecamatan,
  3. Seluruh persyaratan dan Surat Dispensasi Nikah yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon dan 1 rangkap menjadi arsip kecamatan

1 Menit Pengumpulan berkas

4 menit verifikasi berkas

10 menit pengisian Form

 5 menit tanda Tangan Ke Camat

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan camat tentang Dispensasi Nikah Kurang dari 10 (sepuluh) Hari

1. Kotak Saran

2. E-mail : moga33270allzmail.com

3. Facebook : Kccamatan Moga Kab.Pemalang

4. Instagram : Kecamatan Moga

5. Twitter : @kecmoga_pml

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah Kurang dari 10 (Sepuluh) Hari"