Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor atau identitas yang masih berlaku lainnya), Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama, Jaminan Jasa raharja (untuk pasien Kecelakaan lalu lintas)
  2. Pasien BPJS Kesehatan : Kartu Indonesia Sehat (KIS), KTP, KK, Rujukan online, Jaminan Jasa raharja (untuk pasien Kecelakaan lalu lintas)
  3. Pasien Saraswati : Kartu Saraswati, KTP, KK, Surat Rujukan, Jaminan Jasa raharja (untuk pasien Kecelakaan lalu lintas)

  1. Pendaftaran Rawat Jalan Semua pasien baik dengan umum maupun dengan asuransi setelah mendapat nomor antrian akan dipanggil sesuai dengan urutan. Pasien atau keluarga menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran. Pasien atau keluarga menandatangani Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk pasien BPJS Kesehatan. Pasien menuju ke kliinik yang dituju untk selanjutnya menunggu panggilan dari perawat klinik

Pendaftaran Rawat Jalan  10 menit

             

Sesuai Peraturan Bupati Sragen No. 57 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen

Poliklinik Rawat Jalan

- Pengaduan langsung melalui petugas terkait atau petugas humas

- WA/SMS  ke nomor 08112650001

- Kotak Saran

- Email : rsudsragen1958@gmail.com

- Website : www.rssp.sragenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"