Tanda daftar usaha pariwisata

  1. Foto copy KTP
  2. Surat Dokumen lain yang dianggap perlu

  1. Mengambil nomor antrian dan meunggu pangilan
  2. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
  3. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Unit pengaduan kantor kecamatan ampelgading Jl. Raya Ampelgading Nomor 98 Ampelgading No. Tlp. 02854473505

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda daftar usaha pariwisata "