Karpeg, KPE, Karis/Karsu

  1. Foto Copy Legalisir SK CPNS
  2. Foto copy legalisir SK PNS
  3. Foto copy legalisir STPPL/Sertifikat Prajabatan
  4. Foto copy legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir (usulan KARPEG hilang)
  5. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (usulan KARPEG)
  6. Pas foto suami/istri hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (usulan KARIS/KARSU)
  7. Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani (usulan KARIS/KARSU)
  8. Foto copy legalisir SK Konversi NIP (usulan KARIS/KARSU)
  9. Foto copy Surat Nikah yang dilegalisasi KUA (usulan KARIS/KARSU)
  10. Foto copy Surat Cerai atau surat kematian (jika cerai mati) (usulan KARIS/KARSU untuk perkainan Janda/Duda)
  11. Surat Pengantar dari Unit Kerja

  1. a. Tamu Melakukan Pendaftaran di Loket Layanan dengan cara memasukkan NIP/Umum ke Aplikasi Layanan Terintegrasi di bantu petugas
  2. b. Tamu memilih layanan pada menu aplikasi layanan terintegrasi Nomor 10
  3. c. Aplikasi mencetak nomor antrian/nomor registrasi tamu sesuai dengan jenis layanan KARPEG, KPE, KARIS/KARSU
  4. d. Tamu memasuki ruang konsultasi/pelayanan sesuai dengan meja layanan pada no registrasi
  5. e. Setelah proses konsultasi, hasil konsultasi dicetak, kartu registrasi di tandatangani oleh petugas dan diserahkan ke tamu kembali
  6. f. Tamu memberikan pilihan testimoni layanan dan memasukkan kartu registrasi ke kotak testimoni

Sesuai Dengan Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai, Kartu Pegawai Elektronik, Kartu Istri/Suami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Karpeg, KPE, Karis/Karsu"