Izin Mendirikan Bangunan

  1. foto copy ktp
  2. surat pernyataan persetujuan tetangga
  3. bukti kepemilikan tanah / status tanah
  4. Gambar Rencana Bangunan;
  5. Foto Copy SPPT;
  6. Perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat

  1. ? Pemohon datang ke meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
  2. ? Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

5 Hari kerja

  • Biaya Indek Harga Bangunan x 0,25% x luas bangunan x koefisien :
  1. Koefisien luas bangunan;
  2. Koefisien guna bangunan;
  3. Koefisien letak dikota/wilayah;
  4. Koefisien kelas bangunan;
  5. Koefisien kelas jalan.

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Unit Pengaduan

Kantor Kecamatan Ulujami

Jln. Raya Ulujami No.72  Ulujami

No. Tlp. ( 0285 ) 4473206

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"