Izin penyelenggaraan reklame

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy NPWP
  3. Contoh reklame/daftar naskah/selebaran reklame
  4. Surat kuasa bermeterai dari pemohon bila dikuasakan kepada orang lain
  5. Surat persetujuan/rekomendasi pemasangan/penempatan reklame dari orang atau instansi berweeeeenang yang menguasai tempat atau tanah

  1. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan;
  2. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
  3. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)

Unit pengaduan Kantor kecamatan Ampelgading Jl. Raya Ampelgading No. 98 Ampelgading No. Tlp. 02854473505

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin penyelenggaraan reklame"