Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat pengantar IMB dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy Hak milik tanah
  4. Foto copy PBB/ SPPT terakhir
  5. Gambar rencana bangunan
  6. Surat pernyataan persetujuan tetangga
  7. Penghitungan konstruksi bila bangunan bertingkat
  8. Surat pernyataan kepemilikan bila tanah bukan milik sendiri
  9. Membayar retribusi yang sudah ditentukan

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan kepada petugas Paten Kecamatan
  2. Camat ( Paten )/ UPPU memberikan hasil keluasan pengukuran dan rincian biaya IMB
  3. Pemohon membayar biaya IMB kepada petugas Paten
  4. Camat/ Paten meminta SKRD dan menyetorkan biaya IMB ke DPMPTSP
  5. Petugas Paten mencetak Sertifikat IMB dan ditanda tangani oleh Camat
  6. Sertifikat IMB diserahkan kepada Pemohon

Semua persyaratan lengkap, retribusi dibayar lunas dan pimpinan ada ditempat.

Biaya indeks bangunan x 0,25% x luas bangunan x koofisien ( luas, tingkat, guna, letak, kelas bangunan dan kelas jalan )

Izinn Mendirikan Bangunan ( IMB )

Kotak saran, media pengaduan langsung yaitu kotak pengaduan saran, website, email, SMS, WA dan medsos lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"