Surat Keterangan Waris

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy KTP / KK
  3. Membawa Fotocopy Akta Kematian dari masing-masing Anggota Keluaga yang tercantum yang sudah meningggal
  4. Membawa Fotocopy KK / KTP bagi yang terdaftar di Ahli Waris
  5. Tanda Tangan Saksi-saksi

  1. Menunggu Antrian
  2. Penyerahan Berkas berkas Pemohon
  3. Pengecekan Berkas-bekas oleh petugas Kelurahan untuk selanjutnya diagendakan
  4. Diproses selanjutnya untuk Pembuatan Surat Keteranga Waris
  5. Tanda Tangan Pemohon dan Daftar Ahli Waris
  6. Tanda Tangan Petugas Kelurahan dan Stempel Kelurahan
  7. Surat Keterangan Waris Selesai dan diserahkan ke Pemohon

Penyerahan berkas-berkas dan Pengecekan Berkas oleh Petuga Kelurahan selanjutnya diagendakan dan diproses langsung sampai selesai

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

WEB LAPOR HENDI  LAPOR HENDI.GO.LD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"