Izin mendirikan bangunan

  1. 1.foto Copy KTP
  2. 2.Surat pernyataan persetujuan tetangga
  3. 3. Bukti Kepemilikan Tanah/status tanah
  4. 4. Gambar rencana bangunan
  5. 5.Foto Copy SPPT
  6. 6.Perhitungan Kontruksi bila bangunan bertingkat

  1. mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  2. pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  3. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan

unit pengaduan kantor kecamatan ampelgading Jl. Raya Ampelgading No. 98 Ampelgading Telp 02854473505

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin mendirikan bangunan"