Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Umum : a. KTP/KK/SIM/PASPOR
  2. Pasien JKN/KIS : a. Kartu JKN/KIS b. Foto copy KK c. Foto copy KTP d. Surat konsul dari DPJP pengirim ( anak, dalam, syaraf, orthopaedi, paru, dll) asli untuk kunjungan pertama, dan foto copy untuk kunjungan kedua dst sampai satu bulan. f. Protokol terapi Rehabilitasi Medik (untuk kunjungan pasien kedua dst) g. Formulir klaim Rawat Jalan (untuk pasien kedua dst) h. Surat konsul DPJP hanya berlaku satu bulan, jika masih diperlukan harus diperbaharui

  1. a. Pasien rawat jalan - Pasien atau keluarga pasien rawat jalan mendaftar di loket pendaftaran induk (TPPRJ) rumah sakit umum dr. Soehadi Prijonegoro. - Pasien datang ke poli (DPJP) kemudian dirujuk ke rehabilitasi medic. - Pasien datang ke rehabilitasi medik untuk mendaftar/ menulis ke buku pendaftaran yang telah tersedia. - Petugas atministrasi rehab medik menuliskan data pasien kebuku register rawat jalan rehab medik. - Administrasi memilah buku status pasien yang perlu periksa dokter atau langsung lanjutan tindakan rehab medik (OT,TW,FT,OP). b. Pasien rawat inap - Perawat ruangan menghubungi petugas rehab medik via telepon bahwa ada konsulan pasien untuk mendapatkan pelayanan rehab medik. - Petugas rehab medik menyampaikan ke dokter Sp.KFR dan menulis di buku catatan konsul.

Pelayanan Fisioterapi berdasarkan jenisnnya :

  • Inframerah : 20 menit/pasien
  • SWD : 20 menit/pasien
  • MWD : 20 menit/pasien
  • Tens : 20 menit/pasien
  • Elektrikstimulasi : 15 menit/pasien
  • Ultrasound : 7 menit/pasien
  • Traksi : 20 menit/pasien
  • Postural Drainage : 10 menit/pasien
  • Parafin : 10 menit/pasien
  • G.Exercise : 20 menit/pasien
  • Massage : 15 menit/pasien
  • Lain Lain : 15 menit/pasien

Sesuai Peraturan Bupati Sragen No. 57 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen

Pelayanan fisiotrapi, terapi wicara, terapi okupasi, ortotis-prostetis

Langsung kepada petugas terkait atau petugas humas

- WA/SMS ke No 08112650001

- Kotak Saran

- Email : rsudsragen1958@gmail.com

- Website : www.rssp.sragenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"