Pelayanan Rehab Medik

No. SK: 445/1449/05.1.1/2023

  1. 1. Pasien baru dari pendaftaran, 2. Surat konsul dari poliklinik atau bangsal

  1. Pelayanan farmasi : a. Setelah mendaftar di pendaftaran pasien ke rehabilitas klinik. b. Setelah mendapatkan layanan, pasien ke Apotik (jika perlu),kemudian ke kasir, lalu pulang.
  2. Pelayanan rawat inap : a. Petugas ruangan menghubungi dokter atau petugas rehab medik, menginformasikan ada pasien diruang tersebut b. Dokter KFR akan datang dan memberikan Layanan Medis c. Petugas Rehab Medik akan melanjutkan pelayanan medik sesuai arahan dokter KFR

Jam 08.30-15.00 WIB

Mengacu pada :Peraturan Bupati Sragen No. 62 Tahun 2022 Tentang Penetapan pada Badan Layanan Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Tarif NA CBGs (untuk pasien KIS/BPJS)


Pelayanan Fisioterapi , Pelayanan Okupasi Terapi, Pelayanan Terapi Wicara, Pelayanan Ortotis Prostetis

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, antara lain :

1. langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

2. WA/SMS ke no 08112650001

3. Kotal Saran

4. Email : rsudsragen1958@gmail.com

5. Website : www.rssp.sragenkab.go.id

6. Instagram : @rsspsragen

7. Facebook : RSUD Sragen

8. Twitter : @DrSoehadi

Tanggapan paling lambat 2x24 jam

Semua Langkah penyelesaian keluhan/complain didokumentasikan oleh bagian yang menangani keluhan tersebut.

Semua dokumen penyelesaian keluhan diarsipkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehab Medik"