Izin Pembukaan Kantor Kas

  1. Fotokopi pemenuhan Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang
  2. Surat pernyataan Pimpinan Kantor Cabang bahwa telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan
  3. Daftar anggota beserta fotokopi kartu anggota pada Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang
  4. Fotokopi KTP calon kepala Kantor Kas

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER paling lama 30 (tiga puluh) hari
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinindagkop UMKM serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan benar, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemeriksaan lapangan

30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen secara lengkap dan benar

0

Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Kas"