Pelayanan Radiologi

No. SK: 445/1449/05.1.1/2023

  1. Ada surat pengantar / rujukan untuk dilakukannya pemeriksaan radiologi diagnostik beserta kelengkapan administrasi sesuai dengan jaminan layanan yang digunakan.

  1. Pemeriksaan Radiologi tanpa kontras 1. Pasien melakukan registrasi administrasi radiologi sesuai dengan permintaan layanan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di bagian pendaftaran radiologi. 2. Dilaksanakan pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di ruang pemeriksaan tanpa kontras oleh radiografer 3. Radiograf diekspertisi oleh dokter Spesialis Radiologi, selanjutnya diberikan kembali kepada dokter pengirim.
  2. Pemeriksaan Radiologi dengan kontras 1. Pasien melakukan registrasi administrasi radiologi sesuai dengan permintaan layanan radiologi dengan kontras yang diminta oleh dokter pengirim di bagian pendaftaran radiologi. 2. Dilakukan penjadwalan terhadap permintaan pemeriksaan radiologi dengan kontras. 3. Dilaksanakan pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di ruang pemeriksaan dengan kontras oleh radiografer bersama dokter spesialis radiologi sesuai jadwal yang telah ditentukan. 4. Radiograf diekspertisi oleh dokter Spesialis Radiologi, selanjutnya diberikan kembali kepada dokter pengirim

<3>

Mengacu pada :Peraturan Bupati Sragen No. 62 Tahun 2022 Tentang Penetapan pada Badan Layanan Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Tarif NA CBGs (untuk pasien KIS/BPJS)

Pemeriksaan CT Scan, Pemeriksaan USG, Pemeriksaan radiografi konvensional non kontras, Pemeriksaan radiografi konvensional dengan kontras, Pemerikasaan Panoramic dan Chepalografi, Pemeriksaan Mammografi

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, antara lain :

1. langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

2. WA/SMS ke no 08112650001

3. Kotal Saran

4. Email : rsudsragen1958@gmail.com

5. Website : www.rssp.sragenkab.go.id

6. Instagram : @rsspsragen

7. Facebook : RSUD Sragen

8. Twitter : @DrSoehadi

Tanggapan paling lambat 2x24 jam

Semua Langkah penyelesaian keluhan/complain didokumentasikan oleh bagian yang menangani keluhan tersebut.

Semua dokumen penyelesaian keluhan diarsipkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"