Pelayanan Radiologi

  1. 1. Pasien Rawat Jalan ; a. Identitas diri c. Surat Pengantar permintaan Radiologi dari dokter c. Pendaftaran pada loket rawat jalan , sedangkan pasien dari luar RS pada pendaftran rawat inap 24 jam 2. Pasien Rawat Inap / IGD a. Surat Pengantar permintaan Radiologi dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP)

  1. Pasien Rawat Inap ? Perawat ruangan menghubungi petugas radiologi via telepon bahwa akan mendaftar dan atau mengirim pasien ke Instalasi Radiologi. ? Selanjutnya Perawat ruangan mengantar pasien ke Instalasi Radiologi dengan membawa surat/blangko permintaan rontgen dan status pasien. ? Petugas administrasi radiologi menerima surat/blangko permintaan rontgen, kemudian mencocokkan data pasien di surat/blangko permintaan dengan data di komputer billing dan membuat rincian besarnya biaya pemeriksaan. ? Petugas administrasi radiologi menuliskan data pasien di buku register pemeriksaan radiologi. ? Selanjutnya radiografer melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter dan SPO pemeriksaan radiologi. ? Setelah selesai pemeriksaan, Perawat mengantar pasien kembali ke ruangan rawat inap. ? Jika radiograf sudah diexpertise oleh dokter radiologi maka petugas radiologi (administrasi radiologi/radiografer) menghubungi Perawat ruangan via telepon untuk mengambil hasil pemeriksaan rontgen. ? Perawat / petugas bangsal mengambil hasil pemeriksaan rontgen dan menulis dan menandatangani di buku pengambilan hasil radiologi rawat. b. Pasien Rawat Jalan ? Pasien/keluarga pasien rawat jalan datang ke loket pendaftaran Inst. Radiologi dengan membawa surat/blangko permintaan rontgen dari dokter. ? Petugas administrasi radiologi menerima surat/blangko permintaan rontgen, kemudian mencocokkan data pasien di surat/blangko permintaan dengan data di komputer billing dan memberitahu besarnya biaya pemeriksaan radiologi. Setelah pasien/keluarga pasien menyetujuinya, petugas administrasi radiologi membuat kuitansi perincian besarnya biaya pemeriksaan dan menyerahkan kepada pasien/keluarganya. Kemudian pasien dipersilakan untuk menunggu panggilan pemeriksaan. ? Petugas administrasi radiologi menuliskan data pasien di buku register pemeriksaan radiologi. ? Selanjutnya radiografer melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter dan SPO pemeriksaan radiologi. ? Pasien/ keluarganya membayar biaya pemeriksaan di kasir apabila pasien umum. Dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas administrasi radiologi. ? Petugas administrasi radiologi mempersilakan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan. ? Jika radiograf sudah diexpertise oleh dokter radiologi maka petugas administrasi radiologi (dapat dibantu radiografer) memanggil pasien dan menyerahkan hasil rontgen. ? Pasien menerima hasil pemeriksaan rontgen dan menandatangani di buku pengambilan hasil radiologi c. Pasien IGD (Instalasi Gawat Darurat) ? Perawat IGD menghubungi petugas radiologi via telepon mendaftarkan pasien sekaligus akan mengirim pasien ke radiologi. ? Selanjutnya Perawat IGD mengantar pasien ke Inst. Radiologi dengan membawa surat/blangko permintaan rontgen dan status pasien. ? Petugas administrasi radiologi (radiografer bila jaga malam/di luar jam kerja) menerima surat/blangko permintaan rontgen, kemudian mencocokkan data pasien di surat/blangko permintaan dengan data di komputer billing dan membuat perincian besarnya biaya pemeriksaan. ? Petugas radiologi (administrasi/radiografer jaga) menuliskan data pasien di buku register pemeriksaan radiologi. ) ? Selanjutnya radiografer melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter dan SPO pemeriksaan radiologi. ? Jika radiograf sudah diexpertise oleh dokter radiologi maka petugas radiologi menyerahkan hasil pemeriksaan rontgen ke perawat IGD yang mengantar pasien. ? Perawat IGD tanda tangan di buku pengambilan hasil radiologi ? Perawat IGD mengantar pasien kembali ke IGD.

Di dalam jam kerja (07.00-14.00 WIB), dengan ketentuan sebagai berikut :

- Pemeriksaan Rontgen Non Kontras Rawat Jalan : ≤ 3 Jam

- Pemeriksaan Rontgen Non Kontras Rawat Inap : ≤ 4 Jam

- Pemeriksaan Rontgen Non Kontras Darurat/CITO : ≤ 2 Jam

- Pemeriksaan Ultrasonografi (USG) Rawat Jalan : ≤ 3 Jam

- Pemeriksaan Ultrasonografi (USG) Rawat Inap : < 4>

- Pemeriksaan Ultrasonografi (USG) Darurat/CITO : < 2>

- Pemeriksaan Rontgen dengan Kontras : < 6>

- Pemeriksaan CT Scan Tanpa Kontras : < 4>

- Pemeriksaan CT Scan Tanpa Kontras CITO : < 3>

- Pemeriksaan CT Scan dengan Kontras : < 8>

- Pemeriksaan MRI tanpa kontras : < 4>

- Pemeriksaan MRI dengan kontras : < 8>

Sesuai Peraturan Bupati Sragen No. 57 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen

Pemeriksaan radiografi kontras dan non kontras, USG, CT Scan kontras dan non kontras, Mammografi, MRI

- Langsung kepada petugas terkait atau petugas humas

- WA/SMS ke No 08112650001

- Kotak Saran

- Email : rsudsragen1958@gmail.com

- Website : www.rssp.sragenkab.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"