Di dalam jam kerja (07.00-14.00 WIB), dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pemeriksaan Rontgen Non Kontras Rawat Jalan : ≤ 3 Jam
- Pemeriksaan Rontgen Non Kontras Rawat Inap : ≤ 4 Jam
- Pemeriksaan Rontgen Non Kontras Darurat/CITO : ≤ 2 Jam
- Pemeriksaan Ultrasonografi (USG) Rawat Jalan : ≤ 3 Jam
- Pemeriksaan Ultrasonografi (USG) Rawat Inap : < 4>
- Pemeriksaan Ultrasonografi (USG) Darurat/CITO : < 2>
- Pemeriksaan Rontgen dengan Kontras : < 6>
- Pemeriksaan CT Scan Tanpa Kontras : < 4>
- Pemeriksaan CT Scan Tanpa Kontras CITO : < 3>
- Pemeriksaan CT Scan dengan Kontras : < 8>
- Pemeriksaan MRI tanpa kontras : < 4>
- Pemeriksaan MRI dengan kontras : < 8>
Sesuai Peraturan Bupati Sragen No. 57 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen
Pemeriksaan radiografi kontras dan non kontras, USG, CT Scan kontras dan non kontras, Mammografi, MRI
- Langsung kepada petugas terkait atau petugas humas
- WA/SMS ke No 08112650001
- Kotak Saran
- Email : rsudsragen1958@gmail.com
- Website : www.rssp.sragenkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store