dispensasi nikah dengan waktu pengurusan kurang dari 10 ( sepuluh ) hari pernikahan

  1. ? Syarat – syarat dispensasi Nikah dengan waktu pengurusan kurang dari 10 ( sepuluh ) hari pernikahan : - Surat Pengantar Keterangan Dispensasi Nikah dari Desa;

  1. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  2. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
  3. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Mekanisme pengaduan masyarakat:

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Tlp. ( 0285 ) 4473682

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "dispensasi nikah dengan waktu pengurusan kurang dari 10 ( sepuluh ) hari pernikahan"