Standar Pelayanan Izin Pemanfaatan Ruang Daerah

  1. NIB
  2. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Pendaftaran melalui www.oss.go.id
  2. Penerbitan NIB, Izin Usaha dan Penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan komitmen
  3. Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Izin Operasional.

Batas waktu penyelesaian izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Bebas Biaya

Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon dan SMS 082374630015
  5. Email dpmptsp@muarojambikab.go.id
  6. Website melalui alamat ptsp.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pemanfaatan Ruang Daerah"