pelayanan surat keterangan tanah dan ahli waris

  1. Asli Surat Keterangan Tanah bermeterai 6000 dan fotocopy (rangkap 1)
  2. Fotocopy atas hak tanah rangkap 1 (satu) seperti : ? Surat Jual Beli atau ? Surat Penyerahan Tanah atau ? Akta Jual Beli atau ? Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Fotocopy KTP dan KK Pemilik tanah rangkap 1 (satu)
  4. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah rangkap 1 (satu)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris bermeterai 6000 dan fotocopy (rangkap 1)
  6. Fotocopy atas hak tanah ( pengurusan surat penyerahan harta warisan ) seperti : ? Surat Jual Beli atau ? Surat Penyerahan Tanah atau ? Akta Jual Beli atau ? Sertifikat Hak Milik (SHM)
  7. Fotocopy KTP semua Ahli Waris
  8. Fotocopy KTP yang menerima harta warisan ( Khusus Surat Pembagian Harta Warisan)
  9. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah rangkap 1 (satu)

  1. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  2. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  3. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor Registrasi dan selanjutnya di proses.

hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah dan ahli Waris

Mekanisme pengaduan masyarakat:

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Tlp. ( 0285 ) 4473682

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat keterangan tanah dan ahli waris"