Izin Pembukaan Kantor Cabang

  1. Cetakan Izin komersial/operasional KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi
  2. Daftar nama Dewan Pengawas Syariah beserta fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan sebagai DPS dari DSN-MUI, untuk KSPPS dan USPPS
  3. Bukti predikat kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir
  4. Daftar anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya, paling sedikit 20 (dua puluh) orang
  5. Bukti setoran modal kerja untuk Kantor Cabang : (a. Berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS; b. Koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS, minimal sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah))
  6. Laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
  7. Dokumen rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun
  8. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang
  9. Fotocopy sertifikat kompetensi calon kepala cabang

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER paling lama 30 (tiga puluh) hari
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinindagkop UMKM serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan benar, Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemeriksaan lapangan

30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen secara lengkap dan benar

0

Pemenuhan komitmen izin pembukaan kantor cabang dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen izin pembukaan kantor cabang

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Cabang"