pelayanan penerbitan izin mendirikan bangunan untuk luas bangunan sampai dengan 100 m2 kecuali bangunan bertingkat, bangunan tower dan bangunan kolektif

  1. foto copy ktp
  2. surat pernyataan persetujuan tetangga
  3. bukti kepemilikan tanah / status tanah
  4. gambar rencana bangunan
  5. foto copy sppt
  6. Perhitungan kontruksi bila bangunan bertingkat

  1. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  2. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  3. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor Registrasi dan selanjutnya di proses

kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

( 0285 ) 4473682

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan penerbitan izin mendirikan bangunan untuk luas bangunan sampai dengan 100 m2 kecuali bangunan bertingkat, bangunan tower dan bangunan kolektif"